Kilasdaerah.com, KAB. SEMARANG – Polres Semarang Rabu Siang 4 September 2024, menggelar Press Release ungkap tindak pidana pencabulan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana lokasi kejadian berada di 3 lokasi berbeda di wilayah Kec. Pringapus Kab. Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto didampingi kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, Kasi Humas AKP Pri Handayani, serta saksi ahli dari Dinas Sosial yaitu kepala dinas sosial Kab. Semarang Dra. Istichomah, Kabid dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Semarang Retna Prasetyawati, serta Psikolog Margaretta Lina Wahyu Wulansari, menggelar Press Release di Loby Polres Semarang.
Dihadapan awak media yang hadir dalam kegiatan Press Release, Polres Semarang juga menghadirkan ke 5 pelaku tindak pidana persetubuhan anak. Kapolres Semarang Langsung menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis 29 Agustus 2024.
Dimana korban dalam hal ini disebut Anak Korban Berinisial SGC (13 Th) masih duduk di bangku SMP, dan anak korban kenal dengan salah satu pelaku saat menonton pertunjukan salah satu seni budaya.
“Pelaku berjumlah 5 orang, HW (21 Th), EP (30 Th), IDA (24 Th), SH (31 Th) semua warga Kec. Pringapus. Sedangkan MW (33 Th) merupakan warga Kab. Magelang namun berdomisili di Kec. Pringapus. Semua pelaku ini bekerja serabutan.” Jelas AKBP Ike.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, bahwa pada Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib salah satu pelaku HW mengajak anak korban bertemu dan mengajak ke tempat kerja EP. Setelah mengobrol beberapa saat datang SH, dan kemudian ketiga pelaku mengajak anak korban jalan jalan di daerah proyek Bendungan Jragung. Namun Salah satu pelaku sempat menghubungi IDA dan MW mengajak bertemu di lokasi Bendungan Jragung, namun dengan membawa minuman keras jenis Ciu.
Sesampai dilokasi yang merupakan semak semak, ke 5 pelaku melakukan pesta miras. Anak korban sempat diajak minum dengan dibawah ancaman para pelaku, Saat kondisi mabuk SH sempat melakukan persetubuhan. Tidak sampai disitu, sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku mengajak anak korban berpindah di sebuah bangunan kosong di daerah Wonorejo Kec. Pringapus.
“Di rumah kosong tersebut, para pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran kepada anak korban. Hingga pada 30 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, AK dan MW mengajak anak korban ke rumah rekannya DS.” Tambahnya.
Masih menurut AKBP Ike, saat nongkrong di rumah rekannya DS yang juga dijadikan saksi oleh pihak penyidik unit PPA Polres Semarang. AK dan MW melakukan hal persetubuhan kembali terhadap anak korban, disaat pemilik rumah DS tertidur. Sekitar pukul 04.00 Wib pagi, kedua pelaku mengantar anak korban di depan salah satu swalayan didekat rumah bibinya di Harjosari Kec. Bawen.
“Anak korban selama ini tinggal bersama bibinya, jadi setelah kejadian anak korban diantar AK dan MW didaerah Harjosari Kec. Bawen. Kepada para pelaku akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.” Pungkas Kapolres.
Para saksi ahli yang hadir dalam kegiatan Press Release ini berkomitmen untuk membantu pihak Polres Semarang, baik dalam penyidikan maupun pendampingan atau Trauma Healing kepada anak korban.(*)