Ketua DPRD Demak Desak Penataan Tata Kelola Air untuk Atasi Abrasi dan Banjir

Keterangan foto : Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata saat wawancara dengan awak media, Kamis 6/11/2025.(sansan/kilasdaerah)

Kilasdaerah, Demak – Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menegaskan urgensi penataan tata kelola air di wilayahnya guna memastikan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat serta menekan dampak abrasi dan potensi banjir. Ia menyoroti perlunya regulasi daerah yang kuat, seperti yang sudah dimiliki daerah-daerah maju, untuk mengatur pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.

​Pernyataan ini disampaikan Zayinul Fata usai Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD kepada Bupati Demak, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Kamis (6/11/2025).

​Menurut Zayin, belum optimalnya pengaturan pengelolaan air menjadi salah satu faktor utama yang memicu abrasi di sejumlah wilayah pesisir Demak. Ia secara khusus menyoroti maraknya penggunaan sumur bor tanpa regulasi yang memadai.

​“Banyaknya sumur bor tanpa pengaturan membuat resapan air di bawah tanah tidak bagus. Ini yang perlu kita tata agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” ujar Zayin.

​Ia menekankan bahwa daerah-daerah maju sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola air, yang menjadikan pemanfaatannya lebih teratur dan berkelanjutan.

​Zayinul Fata menyoroti isu ketimpangan ketersediaan air antara musim kemarau dan penghujan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar daerah adalah kunci untuk mengatasi masalah sumber air baku.

​“Demak saat kemarau kekurangan air, tapi saat musim hujan justru melimpah. Maka harus ada kerja sama antardaerah, misalnya dengan Kudus yang memiliki Gunung Muria atau Semarang dengan Ungaran. Kerja sama antar pemerintah daerah bisa dilakukan untuk saling mendukung,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pelibatan pihak swasta, Zayinul Fata dengan tegas menolak opsi tersebut, sebab pengelolaan air merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang mutlak harus berada di bawah otoritas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi pemerintah daerah.

“Sejak reformasi, pemerintah tidak boleh menutupi informasi. Semua harus terbuka. Perda ini justru dibuat untuk memperkuat transparansi agar setiap kebijakan dapat diakses publik,” tegasnya.

Menjelang datangnya musim penghujan, Zayinul Fata mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana, khususnya banjir di wilayah bantaran sungai besar.

​“Saya mengimbau masyarakat agar waspada terhadap curah hujan tinggi. Setiap tahun kita mengalami banjir, jadi harus siap siaga. Dinas PU, BPBD, dan instansi terkait juga harus mulai memetakan wilayah berisiko dan menyiapkan tempat pengungsian,” ujarnya.

Ia menambahkan, abrasi yang parah di wilayah pesisir seperti Sayung memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat. Zayin berharap abrasi dapat dikategorikan sebagai bencana nasional agar penanganannya lebih maksimal dengan dukungan anggaran dari pusat.(*)

Array
Related posts