Lima Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Ditangkap, Diduga Salahgunakan Barang Bukti

Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus. (Foto: Istimewa)

KILASDAERAH,SEMARANG – Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam. Penangkapan terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil ungkap kasus.

Diduga Kelimanya mengurangi barang bukti, Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta di lapangan.

Informasi yang dihimpun, kelima pelaku adalah MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Tembalang, Kota Semarang, RS (31), warga Tanjungmas, Semarang Utara,GIKH (26) wargaj Bongsari, Semarang Barat, AW (43) warga Pedurungan Tengah, Semarang dan P (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Kelimanya satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

Berdasar foto yang diterima, lima oknum polisi mengenakan baju tahanan dan ditahan di Rutan Polda Jateng. Baju tahanan warna merah identik dengan tahanan kasus narkoba yang diungkap polisi.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polda Jateng belum dapat dikonfirmasi. (*)

 

Related posts