DPC PKB Kabupaten Semarang Laporkan M Lukman Edy Ke Polres Semarang Dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik atau Fitnah Melalui Elektronik.

Kilasdaerah, Ungaran - Pengurus DPC PKB Kabupaten Semarang ; Sekretaris DPC PKB Hanif Azka, Bendahara DPC PKB Drs. H. Umar Sujadi, dan Kuasa Hukum DPC PKB Eko Pramujianto, bersama rekan mendatangi Polres Semarang. Rabu, 7 Agustus 2024(kilasdaerah/Arie)

Kilasdaerah, UNGARAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Semarang Laporkan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik atau Fitnah melalui Elektronik M Lukman Edy Ke Polres Semarang.

Dikatakan Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang H Badarrudin, bahwa yang jelas PKB adalah organisasi yang kepengurusannya herarkis, mulai dari DPP, DPW hingga DPC, perjalanan partai selama ini, menurut kami yang sudah sesuai dengan rel nya atau sesuai partai.

“ Oleh sebab itu sejak pemilu ke pemilu alhamduliah ada kenaikan secara nasional, pernyataan saudara M Lukman Edy beliau mantan sekjen PKB beberapa periode yang lalu menurut kami perlu kita tanggapi dengan langkah-langkah yang benar, artinya sebagai tanggung jawab organisasi kami sangat dirugikan dengan pernyataan M Lukman Edy itu, sehingga perlu kami melayangkan pengaduan ke polres. Yang sebagaimana tadi dilaksanakan dengan sesuai pembicaraan-pembicaraan kami kemarin.” Ungkap Badarrudin saat di konfermasi melalui sambungan telpon

Harapanya sebagai negara hukum, nanti supaya penegak hukum yang menindaklanjuti, kita sebagai partai politik yang merupakan bagian dari bela demokrasi kita sadar kita hidup di negara hukum biar proses hukum yang berjalan.

“ Pesan kami siapa saja yang berstetmen harus hati-hati sesuai dengan kondisi fakta yang ada biar tidak ada ekses-ekses yang lain, karena semua pernyataan kita ada tanggungjawabnya.” Tegasnya.

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Semarang yang diantaranya Sekretaris DPC PKB Kabupaten Semarang Hanif Azka dan Bendahara DPC PKB Kabupaten Semarang Drs. H. Umar Sujadi, beserta Kuasa Hukum DPC PKB Kabupaten Semarang Eko Pramujianto, bersama rekan mendatangi Polres Semarang. Rabu (7/8/2024).

Kedatangan mereka adalah mengirim surat pengaduan kepada Polres Semarang terkait pemberitaan di media massa Muhammad Lukman Edy tanggal 31 Juli 2024 saat menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi. Guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Semarang Hanif Azka, SM mengatakan, bahwa hari ini datang ke Polres Semarang dengan maksud melaporkan tindakan Muhammad Lukman Edy terkait tentang berita yang beredar di media massa.

“ Kami DPC PKB Kabupaten Semarang Bersama pengurus dan kuasa hukum kami datang ke Polres Semarang dengan maksud melaporkan tindakan Muhammad Lukman Edy terkait tentang berita yang beredar di media massa, yaitu pecemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan bapak Muhammad Lukman Edy terhadap PKB, ” Kata Hanif kepada wartawan usai menyerahkan berkas kepada Polres Semarang.

Di nilai apa yang disampaikan Muhammad Lukman Edy itu sudah merambah ke undang-undang ITE, oleh sebab itu kami DPC PKB Kabupaten Semarang melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik ke Polres Semarang

“ Kami menilai apa yang disampaikan Muhammad Lukman Edy itu sudah merambah ke undang-undang ITE, oleh sebab itu kami DPC PKB Kabupaten Semarang melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik ke Polres Semarang,” ungkapnya.

Kami berharap segera ditindak lanjuti pelaporan kami agar tidak menjadi kebiasaan, karena kita konstitusi partai poilitik yang dimana peran-peran pemerintahan juga berdasakan partai politik nanti wibawanya jadi lemah di masyarakat.

“ Kami berharap segera ditindak lanjuti pelaporan kami agar tidak menjadi kebiasaan, karena kita konstitusi partai poilitik yang dimana peran-peran pemerintahan juga berdasakan partai politik nanti wibawanya jadi lemah di masyarakat.” pungkasnya.

Kuasa Hukum DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Semarang Eko Pramujianto, menjelaskan, bahwa hal ini sangat mengganggu baik di internal PKB maupun di Eksternal PKB.
Bahwa setelah pemanggilan itu Muhammad Lukman Edy pada tanggal 31 Juli 2024 di PBNU menyampaikan beberapa hal yang sangat merugikan Partai Kebangkitan Bangsa karena yang disampaikan yang bersangkutan tidak berdasarkan fakta dan disertai bukti-bukti,” ungkapnya.

Maka dari itu kami selaku kuasa hukum DPC PKB Kabupaten Semarang melaporkan terduga ke Polres agar ada kejelasan biar ada keadilan, jangan sampai terjadi informasi yang tidak sebenarnya ke masyarakat. Terkait dengan pernyataan-pernyataan beliau setelah pemanggilan beliau di PBNU itu, banyak masukan atau komplein baik dari ekstrenal, masyarakat (konstituen PKB) maupun internal PKB itu sendiri.

Kami Bersama dengan pengurus DPC PKB Kabupaten Semarang hari ini di terima oleh Polres Semarang pengaduan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh M Lukman Edy yang sudah tentunya sangat meresahkan kita semua.

“ Oleh karena itu kami berharap Polres Semarang segera menindaklanjuti agar tercipta suasana yang kondusif di masyarakat, dengan pelaporan dari kita tentunya tim dari Polres Semarang akan melakukan upaya-upaya hukum untuk meluruskan jika memang hal itu tidak benar maka segera ada klarifikasi dari yang bersangkutan bahwa hal ini tidak sesuai dengan sebenarnya.” Pungkasnya.(*)

Related posts