Kilasdaerah, Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-45 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 10 November 2025. Agenda utama rapat ini mencakup Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD, sekaligus pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah unsur Forkopimda, serta anggota DPRD.
Sebelum rapat dibuka secara resmi, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan ucapan Selamat Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal tersebut. Ia menekankan bahwa tema peringatan tahun ini, “Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan,” harus menjadi inspirasi.
“Semangat kepahlawanan ini harus menjadi inspirasi untuk terus melanjutkan pembangunan di Kabupaten Demak guna mewujudkan visi dan misi daerah yang semakin bermartabat, maju, dan sejahtera,” ujarnya.
Zayinul Fata juga memastikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, dengan kehadiran <span;>35 orang anggota.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:
Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sesuai dengan Pasal 73 huruf b angka 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Pembicaraan Tingkat I untuk Raperda usulan DPRD harus dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan atau jawaban DPRD atas pandangan yang diberikan oleh Bupati. Dalam kesempatan ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan jawaban resmi DPRD terhadap pandangan umum Bupati Demak.
Menjelang akhir rapat, Sekretariat DPRD membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2025. Keputusan ini secara resmi mengumumkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas empat Raperda Kabupaten Demak pada Masa Sidang Ketiga Tahun 2025.
Dengan dibentuknya Pansus ini, kedua Raper
da krusial—Pengelolaan Sumber Daya Air dan Keterbukaan Informasi Publik akan memasuki tahap pembahasan mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Demak.(*)

