Kilasdaerah 5/2, Demak – Surat Keputusan (SK) Purna Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2025 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Demak resmi diserahkan Bupati Eisti’anah.
Berlangsung di ruang Belimbing Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Demak, Kepala BKPP Demak, Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Demak, serta Pimpinan Bank Jateng Cabang Demak, Rabu (5/2/2025).
Bupati Eisti’anah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian para pegawai selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
“Masa pengabdian pasti ada batas akhirnya, namun kami sangat mengapresiasi semangat Bapak dan Ibu yang tetap disiplin hingga masa akhir tugas, termasuk dalam menyesuaikan diri dengan aturan seragam yang baru,” ujarnya.
Ia juga berharap para pegawai yang telah purna tugas selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan.
“Kami juga mohon doa dari Bapak dan Ibu yang telah purna tugas, agar kami yang masih diberi amanah dapat terus berkontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Demak dengan lancar dan dimudahkan dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Dilain sisi, Kepala BKPP Demak, Herminingsih, dalam sambutannya menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 430 pegawai memasuki masa pensiun. Rinciannya, 391 pegawai pensiun karena batas usia, 16 pegawai meninggal dunia, 4 pegawai pensiun atas permintaan sendiri, 1 pegawai menerima pensiun anumerta, dan 4 pegawai pensiun karena alasan kesehatan.
Selain itu, terdapat 3 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menyelesaikan masa tugasnya dan 11 P3K yang meninggal dunia. Herminingsih juga menjelaskan bahwa jumlah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024 hanya mencapai 104 orang, jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pegawai yang pensiun.
“Kami juga mencatat bahwa pada tahun 2024 hanya terdapat tambahan 104 CPNS baru. Sementara itu, terhadap rekan-rekan honorer, Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya maksimal dalam memperjuangkan status mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Demak masih menunggu jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan pegawai honorer.
“Kami memahami kekhawatiran tenaga honorer dan Bupati Demak sendiri telah berkomitmen untuk memperjuangkan status mereka agar tetap dapat diangkat secara bertahap,” katanya.
Dengan adanya penyerahan SK Purna Tugas ini, diharapkan para pegawai yang telah memasuki masa pensiun tetap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan terus menjalin silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Demak.(*)
“Pensiun bukan berarti berhenti mengabdi. Kami berharap Bapak dan Ibu tetap bisa berbagi pengalaman serta terus berperan aktif dalam lingkungan sekitar,” tutup Bupati Eisti’anah.(*)