Satreskrim Polres Demak Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana

Caption foto : Kasat Reskrim Polres Demak (depan) AKP Winardi dan pelaku pembunuhan ( kaos hitam) saat wawancara dengan awak media, Jumat 19 Juli 2024.(Budisan/kilasdaerah).

Kilasdaerah, Demak – Tak butuh waktu lama jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya dibuang di perkebunan pisang pada hari Rabu (17/7) kemarin. Pelaku berhasil ditangkap petugas di kota Tegal  saat hendak melarikan diri ke kota Jakarta, Jumat 19/7/2024.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi membenarkan telah berhasil menangkap pelaku yang bernama Agus Syahril Mubarok (20), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

” pelaku berhasil kami tangkap di koya tegal dimana pelaku hendak melarikan diri ke kota Jakarta dengan menumpang truk ,” tegas Kasatreskrim Demak.

Motif pelaku, ujar AKP Winardi, merasa sakit hati setelah korban menolak bekerja melayani pria hidung belang untuk kedua kalinya yang telah memesannya melalui aplikasi Michat dengan alasan lelah setelah bekerja melayani tamu yang pertama.

” pelaku dan korban ini saling kenal dan bekerjasama sebagai mucikari dan wanita panggilan sejak satu setengah bulan yang lalu,” terang Winardi.

Dari rasa dendam tersebut akhirnya pelaku mengajak korban untuk pergi menemui temannya di desa Trimulyo, Guntur, kabupaten Demak, dimana lokasi tersebut merupakan tempat  korban di eksekusi.

” korban meninggal karena mengalami pendarahan otak setelah dipukul sebanyak tiga kali dengan menggunakan balok bahkan korban juga ditusuk dengan menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” Ujar Kasat.

Dihadapan petugas dan awak media, pelaku mengaku dendam dan sakit hati lantaran korban tidak menepati janji untuk mwnjalankan tugasnya melayani tamu sebanyak tiga orang dalam satu hari.

” dia (korban) saya ajak pergi ke kebon pisang lalu saya pukul kepalanya dengan balok dan saya tusuk, lalu saya telanjangi agar tidak dikenali,” kata pelaku.

Untuk sementara, lanjut AKP Winardi pelaku kita sangkakan dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Related posts