Kilasdaerah, Demak – Kepolisian Resor (Polres) Demak kembali menorehkan hasil signifikan dalam perang melawan narkoba. Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya selama Juni hingga Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap empat orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ungkap Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).
Tersangka pertama, FI (27), diringkus pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Mranggen saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.
Kemudian, tersangka kedua, BA (40), ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 24.00 WIB, juga di Kecamatan Mranggen. BA kedapatan hendak mengambil paket sabu yang akan diedarkannya kembali. Polisi menyita sabu seberat 5,05 gram, plastik klip, lakban hitam, timbangan digital, satu unit handphone Vivo, dan sepeda motor Yamaha Jupiter sebagai barang bukti.
Menurut Kompol Hendrie, penangkapan BA berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Keduanya ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Mranggen. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,01 gram, bong (alat hisap), pipa kaca, handphone, dan sepeda motor Honda Beat.
“Tersangka AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama,” jelas Wakapolres.
Keempat pelaku kini menghadapi jerat hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya fokus pada penindakan, Polres Demak juga menggencarkan langkah pencegahan melalui pembentukan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Program ini mengedepankan pendekatan kolaboratif bersama masyarakat melalui pembentukan Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan di tingkat desa.
“Maksud dan tujuan dibentuknya Kampung Tangguh Bersinar adalah memastikan agar wilayah tersebut benar-benar bersih dari peredaran narkoba serta memperkuat pencegahan sejak dari level paling bawah,” tegas Kompol Hendrie.
Selain itu, Polres Demak juga aktif menyosialisasikan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) ke sekolah, tempat tongkrongan remaja, dan berbagai komunitas masyarakat.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut terlibat aktif dalam upaya memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.(*)

