Penyerahan Uang Ganti Rugi Oleh Plh. Bupati Semarang Kepada 41 Warga Bendungan Kedungglatik.

Kilasdaerah, Pringapus - Penyerahan Uang Ganti Rugi Oleh Plh. Bupati Semarang Kepada 41 Warga Bendungan Kedungglatik. Jumat, 12 Juli 2024(kilasdaerah/Arie)

Kilasdaerah, Pringapus – Tim Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Jragung di Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang membayarkan uang ganti rugi pelepasan hak 41 bidang tanah milik warga Dusun Kedungglatik yang terkena pembangunan proyek strategis nasional itu.

Penyerahan uang ganti rugi secara simbolis dilakukan Pelaksana harian (Plh) Bupati Semarang H Basari di halaman Balai Desa, Candirejo, Jumat (12/7/2024) siang.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana sebagai pemegang kewenangan pembangunan Bendungan Jragung, Dr Harya Muldianto mengakui proses pembebasan lahan memakan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan untuk menjaga tertib administrasi agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

“ Kami sangat menghargai partisipasi dan kerja sama warga yang telah mendukung kelancaran proses pelepasan hak atas tanah mereka. Sehingga pembangunan bendungan akan berjalan lancar,” ungkapnya.

Pembayaran 41 bidang tanah milik warga Dusun Kedungglatik itu mencapai total Rp 26.174.093.313,00. Seluruh wilayah Dusun Kedungglatik akan ditenggelamkan dan termasuk wilayah genangan waduk.

Plh Bupati Semarang H Basari mengatakan Pemkab telah menjalin komunikasi dengan Kementerian PUPR untuk menyiapkan lahan relokasi bagi warga. Termasuk penyediaan fasilitas umum dan sosial seperti areal pemakamam, akses jalan masuk serta instalasi pengolah air limbah. Selain itu juga disiapkan sumur bor dan jaringan listrik.

“ Terima kasih atas kesediaan warga mendukung pembangunan proyek nasional ini. Percayalah, Pemkab Semarang akan terus mendampingi Bapak Ibu warga sekalian,” katanya.

Kepala Desa Candirejo, Haryoto disela-sela kegiatan menegaskan tidak ada masalah relokasi warga Dusun Kedungglatik itu.

“ Tidak ada masalah, semua diterima tidak ada penolakan. Sudah ada proses relokasi,” ujarnya singkat.

Salah seorang warga penerima uang ganti rugi, Asmah (53) mengaku susah dan senang. Sebab dia harus meninggalkan tanah kelahirannya ke tempat lain meskipun jaraknya tidak jauh.

“ Saya sudah lihat tempat yang baru tapi belum ada gambaran untuk membangun (rumah),” akunya dengan polos.(*)

Related posts