Kilasdaerah, 24/1 Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Eisti’anah atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif, di Ruang Paripurna, Jumat (24/1/2025).
Tiga Raperda yakni Raperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, Raperda tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 mengenai pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa.
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah masukan dari Fraksi PKB yang menekankan pentingnya pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan Raperda yang berkaitan dengan hak-hak mereka.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Eisti’anah menyatakan pihaknya telah dan akan terus melibatkan penyandang disabilitas dalam perumusan aturan tersebut.
“Kami sepakat, dan Pemkab Demak telah mengikutsertakan unsur penyandang disabilitas untuk berpartisipasi serta memberikan saran dalam penyusunan Raperda ini,” ujar Eisti’anah.
Terkait usulan pembuatan kartu penyandang disabilitas dengan sistem satu data, Bupati menyatakan akan mempertimbangkan dan membahasnya lebih lanjut dalam Panitia Khusus (Pansus).
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan mengenai Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Mereka menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus berperan dalam memfasilitasi proses pendaftaran organisasi kemasyarakatan, sehingga legalitasnya dapat terjamin dengan baik.
Menanggapi hal ini, Bupati Eisti’anah menyatakan kesepakatannya dengan usulan tersebut.
Fraksi Golkar juga turut menyampaikan pandangannya mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan potensi konflik antarorganisasi kemasyarakatan di Demak.
Menanggapi hal ini, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, telah memiliki mekanisme pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Rancangan Perda.
“Selain pembinaan dan pengawasan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik juga berkoordinasi dengan Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Demak serta Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Demak,” pungkasnya. (*)