Pemkab Demak Melarang Penggunaan Sound Horeg Saat Tarling Malam Lebaran

Kilasdaerah 17/3, Demak – Bupati Demak Eisti’anah didampingi Wakil Bupati Muhammad Badruddin, menegaskan bahwa penggunaan “sound horeg” selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, oleh sebab itu <span;>Pemerintah Kabupaten Demak resmi melarang penggunaan “sound horeg” atau “battle sound” dalam kegiatan takbir keliling. Keputusan ini diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“Larangan ini diberlakukan karena ‘sound horeg’ kerap mengganggu dan menyebabkan ketidaknyamanan,” ujar Eisti’anah usai menghadiri Forum Komunikasi Ulama Umaro (FKUU) di Aula Kecamatan Demak, Senin (17/3/2025).

Ia juga mengimbau Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk mengajak masyarakat di wilayahnya agar tidak menggunakan perangkat tata suara berlebihan.

“Tahun lalu, kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran mengenai hal ini, dan tahun ini kami harap tidak ada lagi takbir keliling yang menggunakan sound system berlebihan,” tambahnya.

Selain membatasi penggunaan “sound horeg”, Pemkab Demak juga melarang kegiatan takbir keliling yang melintasi batas wilayah untuk menghindari potensi gangguan ketertiban.

Wakil Bupati Muhammad Badruddin menegaskan bahwa bulan Ramadhan harus diisi dengan kegiatan yang bernuansa Islami. Ia berharap masyarakat lebih mengedepankan syiar Lebaran dengan cara yang lebih santun tanpa penggunaan “sound horeg”.

“Manfaat dari penggunaan ‘sound horeg’ tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu, kami mengajak para ulama untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan ketertiban wilayah,” ungkapnya.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/0416 Pemkab Demak Tahun 2025 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan, Perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan Kegiatan Syawalan 1446 H/2025.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan hingga Syawalan.(*)

Array
Related posts