Kilasdaerah, Demak – Pemkab Demak bersama Kantor Pertanahan kabupaten Demak mensosialisasikan layanan elektronik sertifikat tanah. Ini merupakan bagian dari modernisasi terkait dengan keamanan sertifikat kepemilikan tanah Wakil .Bupati DemakAli Makhsun menyampaikan, layanan elektronik diperlukan dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat utamanya di bidang pertanahan. Rabu 5/6/2024.
“Keamanan dokumen sertifikat lebih terjamin,”katanya. Selain itu, yang penting dalam layanan sertifikasi tanah bisa lebih cepat dan transparan.Itu diperlukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Maka, sosialisasi ini sebagai langkah memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait sertifikat tanah secara elektronik,”katanya
Ali Makhsun juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang pesat, termasuk penerapan sertifikat tanah secara elektronik.
“Ini merupakan langkah revolusioner dalam upaya modernisasi administrasi pertanahan kita. Ini bukan hanya tentang mengurangi kertas dan birokrasi, tetapi juga tentang memberikan keamanan yang lebih besar dan aksesibilitas yang lebih mudah bagi pemilik tanah dan masyarakat secara keseluruhan”, kata Ali Makhsun.
Dengan sistem sertifikat tanah elektronik, proses peralihan kepemilikan tanah akan menjadi lebih cepat, transparan, dan andal.
“Ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa tanah, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum, dan memfasilitasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan”, tambahnya.
“Saya yakin dengan kerja keras dan kolaborasi kita bersama, sistem sertifikat tanah secara elektronik ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan dan kemajuan kita di masa depan”, ungkapnya.
Kepada para camat, Ali Makhsun meminta agar mereka mensosialisasikan kegiatan ini kepada seluruh kepala desa dan masyarakat.
“Sampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami, sehingga setiap orang dapat memanfaatkannya dengan baik. Tekankan kepada masyarakat bahwa melalui sertifikat tanah elektronik, tingkat akurasi data pertanahan akan lebih valid, sehingga dapat meminimalisir permasalahan di kemudian hari”, pungkasnya.(*)