Kilas Daerah, Demak – Lima tahun sudah berlalu namun tak kunjung membuahkan hasil menggembirakan dimana warga Desa Werdoyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, diduga menjadi korban penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Suyitno (65) dan istrinya Siti Nur Hidayah (48) selalu dibenturkan dengan birokrasi yang tidak jelas untuk mendapatkan status tanah miliknya sejak tahun 2019 silam, Nurhidayah merasa dipersulit mendapat tanda tangan dari Kepala Desa Werdoyo di berita acara pengukuran yang telah dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. Padahal, pengukuran ulang yang dilakukan mengacu pada warkah (peta asli tanah) pada tahun 1978.
Tanah seluas kurang lebih 8350 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Werdoyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak tersebut, hingga saat ini sertifikatnya belum ditanda tangani oleh pemerintah desa, tanpa alasan yang jelas.
Nurhidayah mengatakan, permaslahan ini berawal dari pengajuan pembaharuan ganti sampul sertifikat yang dilakukan pihak bank dan notaris pada tahun 2019, lantaran Nurhidayah meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah.
“Salah satu syarat ganti sampul sertifikat harus ada pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN. Nah, dalam proses administrasinya kami dipersulit mendapatkan tanda tangan dari pihak pemerintah desa. Kami tidak dilayani, bahkan setiap minta tanda tangan, pihak desa terkesan menghindar,” kata Nurhidayah
Setelah kepala desa ganti, ada tukar guling tanah seluas 3000 meter persegi di batas tanah berupa pembangunan pasar. Tapi ternyata, tanpa sepengetahuan kami, tanah yang diurug itu tanah kami.
“Saya mengajukan pengembalian tapal batas, tapi harus diukur lagi oleh BPN. Tapi setelah ada pengukuran, tidak ada itikad baik dari pemerintah desa untuk menandatangani berita acara hasil pengukuran ulang,” lanjut Nur Hidayah.
“Kami ada bukti semua dokumen, sertifikat hak milik asli, hingga bukti pembayaran pajak,” kata Nurhidayah.
Menurutnya, BPN juga sudah mengeluarkan peta asli dari orang tua, namun pihak desa masih tidak percaya.
“Harapan kami, kalau memang tetap dipersulit, kami batalkan saja tukar guling yang dibangun pasar itu. Nanti saya pondasi tapal batas tanah,” kata Nurhidayah.
Dari informasi, Pemerintah Desa Werdoyo hendak membangun Pasar Totok menggunakan Dana Desa. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, pemdes setempat melakukan pengurukan di atas tanah milik Siti Nurhidayah.
Melalui pesan singkat, Sekda Demak, Ahmad Sugiarto, mengatakan jika nantinya akan meminta konfirmasi ke Camat Kebonagung terkait persoalan tersebut.
“Nanti saya tanyakan ke Camat. Kalau memang warga itu sudah ada bukti kepemilikan yang sah, tidak ada alasan untuk mempersulit mengurus sertifikat. Kalau pun dipersulit, berarti ada oknum pemerintah desa yang ‘bermain’,” kata Sugiharto saat dikonfirmasi. (*)