Kilasdaerah, Salatiga– Perkembangan kasus peredaran uang palsu, Polisi memeriksa pelaku TN (48), warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga yang ditangkap pada Jumat lalu (12/7/2024) di Pasar Raya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku membeli uang palsu melalui media sosial dengan cara cash on delivery (COD).
Pelaku membeli Rp. 3,5 juta mendapat uang palsu Rp. 10 juta. Menurut kapolres, catatan kepolsian pelaku seorang residivis kasus peredaran uang dan sudah tiga kali tertangkap.
Aryuni mengatakan, TN merupakan residivis dalam kasus peredaran uang palsu. Dari catatan kepolisian, diketahui TN sudah tiga kali tertangkap. “Tahun 2000-an ditangkap di Salatiga dan dihukum delapan bulan, kemudian di Semarang ditangkap dan dihukum empat tahun. Kemarin itu penangkapan yang ketiga,” ungkap Aryuni, pelaku TN membeli uang palsu sekira empat bulan lalu. “Uang palsu tersebut digunakan belanja di pasar, sedikit demi sedikit agar tidak ada kecurigaan,” imbuhnya.
Para pedagang diminta untuk lebih waspa terhadap peredaran uang palsu. (*)