DPRD Demak Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Kilasdaerah, Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menyetujui Rancangan Peraturan Perundang Undangan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke -18, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (30/6). Rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata diikuti para Wakil Ketua DPRD serta Plh Bupati Demak, Muhammad Badruddin dan jajaran.

Dalam kesempatan itu, Zayin menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan rapt paripurna tentang penyerahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kemudian tanggal 26 Mei 2025 dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran, Komisi DPRD serta rapat konsultasi bersama Ketua Fraksi, Pimpinan Komisi dan Bapamperda serta Badan Kehormatan DPRD Demak. “Terkait rapat pembahasan tentang Raperda tersebut yang telah dilaksanakan sebelumnya, kami sepakat bahwa Raperda tersebut telah disetujui menjadi Perda,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Senin (30/6). Sementara itu, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD mulai sebelum tahun anggaran berjalan sampai dengan perubahanya.(*)

Array
Related posts