DPRD Demak Inginkan Raperda Tentang Ormas Agar Lebih Selektif

Kilasdaerah,17/2 Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-4 dan ke-5 Masa Sidang I Tahun 2025, Jumat (17/1/2025).
<span;>Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD serta tiga Raperda yang diusulkan oleh Bupati Demak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Demak ini dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata. Turut hadir Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Kabupaten Demak, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Demak, serta anggota DPRD Kabupaten Demak.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Fraksi PKB menekankan regulasi harus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berperan dalam pembangunan daerah.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya sekadar mengatur keberadaan ormas, tetapi juga memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang memadai untuk berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Demak,” ujar perwakilan Fraksi PKB.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya penyaringan ketat terhadap ormas yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Nantinya Raperda ini dapat menyaring keberadaan ormas radikal berkedok agama maupun organisasi sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.

Selain Raperda Pemberdayaan Ormas, dua Raperda lain yang turut dibahas dalam pandangan umum fraksi adalah Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.(*)

Array
Related posts