Kilasdaerah, Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna ke-43 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025. Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari pihak eksekutif.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Jumat, 7 November 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zayinul Fata. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Demak Eisti’anah, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Zayinul Fata memastikan bahwa jalannya sidang telah memenuhi kuorum (jumlah kehadiran minimum).
“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, yang mensyaratkan rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
Dua Raperda yang menjadi objek pembahasan dalam rapat paripurna ini merupakan usulan dari Bupati Demak, yaitu:
-Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
-Raperda tentang Desa Wisata.
Tahapan ini sejalan dengan Pasal 73 huruf a angka 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, di mana Pembicaraan Tingkat I untuk Raperda usulan Bupati harus mencakup tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum yang sebelumnya disampaikan oleh Fraksi-Fraksi.
Dalam sesi tersebut, Bupati Demak Eisti’anah secara langsung menyampaikan jawaban atas masukan dan pandangan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Raperda tersebut.
Melalui penyampaian jawaban ini, diharapkan proses pembahasan kedua Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif serta bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.(*)

