DPRD dan Bupati Demak Setujui Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna

Kilasdaerah 5/5, Demak  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-12 masa sidang kedua yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Senin (5/5/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, Wakil Ketua DPRD Maskuri, para anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun ketiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah menyelesaikan pembahasan atas ketiga Raperda tersebut dan melaporkan hasilnya dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD.

“Selanjutnya, hasil tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan proses fasilitasi. Setelah mendapat hasil fasilitasi, DPRD menindaklanjuti untuk diselaraskan,” terang Zayinul.

Sebelum akhirnya disetujui, Zayinul sempat menawarkan kepada seluruh anggota dewan untuk memberikan persetujuan melalui ketukan palu sidang. Setelah disetujui secara aklamasi, ia pun menyampaikan apresiasi atas kesepakatan bersama tersebut “Terima kasih atas persetujuannya,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas dan mengkaji Raperda secara komprehensif, baik dari sisi filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

“Dengan disetujuinya tiga Raperda ini, diharapkan dapat melengkapi produk hukum daerah Kabupaten Demak. Ini penting demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Eisti’anah.

Langkah ini sekaligus menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.(*)

 

Array
Related posts