Bupati Semarang Hadiri Pengukuhan Dan Penyerahan SK Anggota BPD.

Kilasdaerah, Ungaran - Sebanyak 1.498 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 208 desa se Kabupaten Semarang menerima surat Keputusan perpanjangan masa keanggotaan selama dua tahun, Jumat 28 Juni 2024.(Arie/Kilasdaerah)

 

Kilasdaerah, Ungaran – Sebanyak 1.498 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 208 desa se Kabupaten Semarang menerima surat Keputusan perpanjangan masa keanggotaan selama dua tahun.

Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha di Gedung Olahraga Kompleks Stadion “Pandanaran”, Wujil, Bergas, Jumat (28/6/2024) pagi.

Dihadapan ratusan anggota BPD, Bupati Semarang mengingatkan untuk memanfaatkan perpanjangan masa keanggotaan itu untuk membenahi program pembangunan desa.

“Sesuai instruksi Bapak Presiden saat kunjungan kerja di Kalibeji, segenap komponen desa untuk memprioritaskan ketahanan pangan di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Semua pemerintahan desa diminta untuk mendukung surplus beras yang terus dicapai Kabupaten Semarang. Sehingga dapat menyokong stok pangan nasional.

Terkait pengelolaan dana desa, para anggota BPD juga diminta untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa. Sebab berbagai regulasi harus dipatuhi agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak melanggar hukum.

Pemkab Semarang telah menaikkan tunjangan operasional anggota BPD per 1 Januari 2024. Meski nominalnya relatif kecil per anggota, namun Bupati berharap penghargaan itu dapat menambah motivasi kerja para anggota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Budi Raharjo melaporkan para anggota BPD mendapat perpanjangan masa keanggotaan sebagai tindak lanjut penerapan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“ Berdasarkan UU tersebut, masa keanggotaan BPD diperpanjang dua tahun terhitung sejak berakhirnya masa keanggotaan yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.

Para anggota BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan itu terdiri dari periode 2018-2024 tahap satu, dua dan tiga. Selain itu juga mereka yang memiliki masa jabatan 2019-2025 maupun anggota BPD antar waktu.

Seorang anggota BPD Desa Randugunting, Bergas, Bayu Purnomo (38) ketika ditanya mengatakan akan mengevaluasi beberapa program kerja yang sempat tertunda. Sehingga hasilnya akan dapat dinikmati warga desa.(*)

Related posts