Kilasdaerah, Ambarawa – Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan Forum Petani Rawapening Bersatu. Acara berlangsung berlokasi di Pemancingan dan Angkringan Kalitorong Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (17/7/2024).
Acara diihadiri oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang dan Ketua serta Anggota Forum Petani Rawapening Bersatu sebanyak 50 orang.
Ketua Forum Petani Rawapening Bersatu, Suwestiyono mengungkapkan, dirinya bersama dengan seluruh anggota Forum Petani Rawapening Bersatu menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas undangan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif Bawaslu Kabupaten Semarang.
Menurutnya, langkah Bawaslu telah tepat dengan merangkul kelompok petani untuk ikut mengawal dan berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada di Kabupaten Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa kelompok petani dalam hal ini Forum Petani Rawapening Bersatu menyatakan siap untuk ikut mengawal dan menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengungkapkan rasa senang atas kehadiran dan partisipasi kelompok petani di kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif.
” Petani adalah seperti keluarga kami, karena kami juga orang tua berlatar belakang dari petani,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Bawaslu yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan, yang memiliki jajaran hingga tingkat desa, tidak akan bisa melakukan tugas dengan baik tanpa adanya partisipasi maupun dukungan dari seluruh kelompok masyarakat termasuk kelompok petani.
” Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024, bersedia melapor ke Bawaslu jika menemui adanya pelanggaran atau setidak-tidaknya ikut menyebarkan informasi ke lingkungan sekitar, untuk berpartisipasi dan mengawal proses demokrasi ini. Pilkada yang pelaksanaannya sesuai dengan aturan akan memperoleh hasil yang baik. Nah, tugas Bawaslu salah satunya adalah memastikan pelaksanaan pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nurkus Budiyantomo selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan setidaknya ada 4 (empat) alasan masyarakat harus berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Pertama, memastikan terwujudnya pemilihan yang berintegritas; Kedua, memastikan perlindungan hak politik masyarakat; Ketiga, memastikan pemilihan sebagai sarana penentuan kepemimpinan serta evaluasi kepemimpinan serta; Keempat, mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi masyarakat.
Pada akhir kegiatan, Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Fithriyah menegaskan, masyarakat bisa berpartisipasi di semua tahapan pemilihan mulai dari pemutakhiran data pemilih, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu jika ada saudara atau kerabat yang belum didata, kemudian tahapan pencalonan, tahapan kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara dan rekapitulasi hasil suara masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan mengawal tahapan tersebut.(*)