Kilasdaerah, Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU, di Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang, Jum’at, (28/06/2024).
Dalam rapat tersebut, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah menyampaikan beberapa catatan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024.
“Beberapa kendala tersebut meliputi pelantikan susulan pantarlih karena jadwal yang berbenturan, perlengkapan pantarlih yang belum terdistribusi semuannya secara merata, dan juga ada pemahaman pantarlih yang mispersepsi mengenai teknis pengaturan lokasi dalam aplikasi e-coklit, saat melakukan coklit kepada pemilih dan pantarlih, masih ada yg belum bisa log in,” ucap Fithriyah.
Selain itu, pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 ini sudah dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 lalu.
Bawaslu menginstrusikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan melekat, dan pengawasan uji petik pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih.
Jajaran pengawas melaksanakan pengawasan uji petik dimulai 27 Juni – 19 Juli 2024, kurang lebih selama tiga minggu, untuk memastikan tahapan coklit dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat.(*)