Brebes, (27/6/2024) – Kejaksaan Negeri Brebes Jawa Tengah menahan seorang Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes akibat tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Tersangka menyalahgunakan dana desa sejak menjabat sebagai kepala desa tahun 2019 hingga tahun 2022.
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Antonius, menyampaikan, pengelolaan keuangan dana desa, hampir satu miliar rupiah itu, berasal dari penyimpangan bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal Bumdes hingga dana desa dalam proses fiisik pembangunan di Desa Jatimakmur.
“Tersangka M-S menggunakan uang dana desa untuk bermain judi online seperti judi slot dan judi Singapura, termasuk uang negara digunakan untuk trading.”
Tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun, termasuk denda minimal Rp 50 juta hingga Rp 1miliar. (*)