Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan BM Direktur Kontraktor Perumahan Subsidi  Sebagai Tersangka

 

Kilasdaerah 2/6, Semarang -Mantan direkturu pengembangan perumahan bersubsidi PT ACK berinisial BM yang berlokasi di wilayah Ungaran Timur, Kabupaten Semarang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jumat 2 Mei 2025.

Penetapan BM sebagai tersangka bukan tanpa dasar, dimana BM telah melakukan pelanggaran hukum dengan menyelewengkan dana rumah bersubsidi diperumahan Ungaran Asri regency pada periode 2018-2020.

Direktur Direktorat Kriminal Kusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penetapan BM sebagai tersangka karena adanya laporan dari masyarakat serta adanya laporan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman terkait adanya temuan indikasi penjualan perumahan bersubsidi ilegal.

” Warga yang membeli rumah bersubsidi diminta untuk membayar lunas secara tunai, namun oleh tersangka uang tersebut tidak disetorkan ke Bank penyalur sebagai mana program rumah bersubsidi,” tutur Dirreskrimsus Polda Jateng.

Kombes Pol Arif Budiman menyangkakan tersangka dengan pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang -undang nomor 8 tahun 1999,  tentang perlindungangan konsumen serta pasal 372 dan 378 Tetang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Disisi lain pelaporan BM oleh Kementrian PKP ke Dirreskrimsus Polda Jateng berawal dari adanya kunjungan Mentri PKP Maruar Sirait di lokasi perumahan bersubsidi Ungaran Asri Regency, dimana saat melakukan tinjauan tersebut terdapat kejanggalan dalam struktur bangunan rumah yang dianggap tidak aman sebagai tempat hunian.

Tak hanya menyayangkan kondisi bangunan, Maruar Sirait mengaku kaget lantaran warga yang sudah melakukan pelunasan pembayaran rumah bersubsidi sejak enam tahun yang lalu hingga saat ini sebagian besar belum mendapatkan sertifikat rumahnya.(*)

 

  

 

Array
Related posts