Kilasdaerah, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan kantor bagian pengadaan barang dan jasa di komplek balai kota Semarang.
Tim penyidik KPK tiba di balai kota semarang sejak pukul 09.00 WIB. Tim langsung masuk ke ruangan kantor wali kota melakukan penggeledahan hingga sore ini.
Penggeledahan diduga kasus gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek penunjukan langsung di pemkot Semarang tahun anggaran 2022-2023.
Pantauan di lokasi, Petugas KPK keluar membawa dua koper dari Balai Kota Semarang. Koper tersebut langsung dibawa menggunakan mobil dengan pengawalan ketat.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan upaya penggeledahan di Balai Kota Semarang.
“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Perbuatannya dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada juga pemerasan, ada juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024) (*)
Tonton videonya di channel YouTube kilasdaerahTV:https://youtu.be/_atYQPSB12Q?si=YLc4t2a7-a8HWwcC