Ketua KIP Jateng Imbau Pemkab/Pemkot untuk Keterbukaan Informasi ke Desa

 

Kilasdaerah, Ungaran – Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengimbau pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuka kran keterbukaan informasi publik sampai ke tingkat desa.

Hal itu sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang menginginkan informasi berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa. Pada tahun lalu, ada ada 29 sengketa kasus informasi perihal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan APBDes.

“Karenanya perlu ada petugas pengelola informasi dan dokumentasi di tingkat desa. Sekaligus mewujudkan desa yang terbuka tentang informasi,” katanya saat menjadi nara sumber pada acara sosialisasi peningkatan peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Semarang di Ruang Dharma Satya Kompleks kantor Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (2/7/2024) siang.

Sosialisasi dibuka oleh Sekda Djarot Supriyoto mewakili Bupati Semarang H Ngesti Nugraha. Ikut mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Susanto dan Kepala Dinas Kominfo Petrus Triyono.

Ditambahkan oleh Indra, ada beberapa kasus sengketa informasi yang berujung pada upaya pemerasan. Sebagian besar terjadi di wilayah Pantai Utara Jawa Tengah. Hal itu terjadi karena instansi yang dimintai informasi kurang cepat tanggap. Sehingga pemohon informasi yang memiliki motif tersembunyi mengancam untuk melaporkan ke KIP dan dijadikan sengketa informasi.

“ Intinya setiap ada permintaan informasi dari pihak manapun harus segera ditanggapi. Manfaatkan website atau media sosial untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” katanya lagi.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dalam sambutan tertulis menegaskan PPID harus bersikap profesional melaksanakan tugas.

“ Dengan profesionalisme dan kompetensi yang baik akan dapat menghadapi dinamika tuntutan keterbukaan informasi yang berkembang di masyarakat,” katanya seperti dibacakan Sekda.

Diingatkan , ada informasi dikecualikan yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Kepala Diskominfo Petrus Triyono menambahkan tiga desa telah memiliki PPID. Yakni Branjang, Kemambang dan Banyubiru.(Arie/kilasdaerah)

Array
Related posts